TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar mengatakan laporan penembakan 6 laskar FPI sudah diterima Pengadilan Kriminal Internasional atau International Criminal Court (ICC). Bahkan ia mengklaim laporan berkaitan dengan penembakan anggota FPI oleh polisi itu sudah mulai ditangani.
"Sudah diterima, Alhamdulillah," ujar Aziz saat dihubungi Tempo, Kamis, 28 Januari 2021.
Aziz berharap dengan diterimanya laporan tersebut, dalang penembakan terhadap enam laskar FPI dapat terungkap. Ia menduga ada banyak pihak yang berperan dalam aksi yang oleh Komnas HAM telah dinyatakan sebagai pelanggaran HAM.
"Sekarang kami tinggal menunggu," ujar Aziz.
Pelaporan ke ICC itu dilakukan Tim Advokasi Korban Tragedi 7 Desember 2020 pada Selasa, 19 Januari 2021. Sekretaris Umum DPP FPI Munarman menjelaskan laporan dilayangkan langsung ke Office of The Presecutor ICC.